Kapolsek Subah Lakukan Mediasi Persoalan Antara Pt.Putra Lirik Domas (PLD) Dengan Warga Ganeng Desa Balai Gemuruh
HUMAS POLRES SAMBAS - Polsek Subah, Jum'at (3/8/2018) sekira pukul 08.00, puluhan warga Kampung Ganeng Dusun Sondong Rt 08 Rw 05 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah datang memenuhi akses jalan masuk ke perkebunan sawit milik Pt. Putra Lirik Domas (PLD) dan pos satpam 1 yang berada disamping pintu gerbang perkebunan.
Tujuan dari kedatangan warga Kampung Ganeng Desa Balai Gemuruh tersebut, memenuhi akses jalan masuk perkebunan Pt. Putra Lirik Domas (PLD) yaitu untuk melakukan pemortalan akses jalan masuk perusahaan, sehingga segala aktifitas keluar masuk buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh perusahaan tidak dapat diantar ke pabrik kelapa sawit.
Ketika mendapat informasi tersebut, Kapolsek Subah, Iptu Dede Hasanudin,S.H bersama 3 (tiga) personilnya, langsung menuju ke lokasi warga Kampung Ganeng Desa Balai Gemuruh itu melakukan pemortalan akses jalan masuk perusahaan dan mengidentifikasi sumber masalahnya, yang menyebabkan masyarakat Kampung Ganeng Desa Balai Gemuruh melakukan pemortalan jalan.
Sesampainya di lokasi, Iptu Dede menuturkan langsung menemui masyarakat Kampung Ganeng dan perwakilan perusahaan Pt.Putra Lirik Domas (PLD) yang telah dulu berkumpul disalah satu pondok disekitar lokasi pemortalan.
Kemudian, Iptu Dede lanjut menjelaskan, bahwa warga Kampung Ganeng Dusun Sondong Rt 08 Rw 05 Desa Balai Gemuruh ada mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan Pt.Putra Lirik Domas (PLD), yang isinya yaitu :
1. Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) di karenakan rangkaian kegiatan perusahaan yang menyebabkan kerusakan dan kerugian secara meteril.
2. Selagi permintaan atau tuntutan masyarakat Kampung Ganeng Dusun Sondong Rt 08 Rw 05 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah belum terpenuhi, maka pemortalan akses jalan yang berada didekat Pos 1 ( satu ) milik perusahaan PT. PUTRA LIRIK DOMAS ( PLD) belum bisa di buka.
y
Dan tanggapan dari PT. PLD sendiri atas tuntutan masyarakat tersebut, akan melaporkannya kepada managemen pusat, dan akan memberitahukan hasil keputusan dari kantor pusat sesegera mungkin kepada masyarakat.
Selanjutnya, Kapolsek Subah menghimbau didalam pertemuan tersebut, agar masyarakat Kampung Ganeng Desa Balai Gemuruh dan Pt.Putra Lirik Domas (PLD) mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Dengan adanya pemortalan jalan tersebut akan berdampak pada operasional perusahaan dan otomatis merugikan karyawan perusahaan yang notabene karyawan banyak berasal dari warga masyarakat Kampung Ganeng Dusun Sondong Rt.08 Rw.05 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah.
"Dalam kegiatan ini, saya harapkan tidak ada yang melakukan tindakan-tindakan anarkis dan apabila ada warga yang melakukan tindakan tersebut, akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku". Tegas Iptu Dede saat mengakhiri himbauannya





Komentar
Posting Komentar