pungutan liar merugikan masyarakat
HUMAS POLRES SAMBAS - perlu nya pencegahan terhadap pungli baik diinstasi pemerintah, swasta dan masyarakat, Masih tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan publik yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari makin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan petugas pelayanan publik. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Panit bimas polsek paloh aipda Hendri saat melaksanakan sambang sekaligus mensosialisasikan cagah pungli kepada masyarakat. 30/11 /2018. desa malek Kecamatan Paloh
Dalam kegiatan tersebut Aipda Hendri, menyampaikan berdasarkan aturan yang ada, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan praktik melanggar hukum yang dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai UU tersebut, sanksi bagi Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).ungkap Hendri.
Hendri menambahkan, guna menindak para pelaku praktik-praktik pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dimaknai sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktik melawan pungli. Tambahnya.
"Panit bimas Polsek paloh mengajak masyarakat untuk Bermitra dengan Kepolisian dalam pencegahan terhadap pungutan liar (pungli), menginformasikan atau melaporkan jika terjadi tindak pidana pungli." jika budaya buruk ini dibiarkan sangat berpengaruh pada pelayanan publik sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
Untuk itu perlu sebuah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi pada tindak pungli. ajak aipda Hendri.
“Melalui kegiatan sosialisasi dapat memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait dengan berbagai praktek pungutan liar yang sering timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Serta diharapkan nantinya secara perlahan tapi pasti dapat merubah image masyarakat bahwa tindakan yang sangat tidak terpuji dan melawan hukum itu, hendaknya tidak lagi dilakukan,”.
ia juga berharap kepada instansi publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin dalam peraturan perundangan, komitmen atas prosedur pelayanan dan terus membangun inovasi yang memberi kemudahan serta percepatan pelayanan.
Pihak kepolisian sebagai, pelayan, pengayom, pelindung dan pengakkan hukum, yang selalu bersentuhan dengan masyarakat secara langsung untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku wujud dari keseriusan Kepolisian dalam membertas pungutan liar, jelas Hendri.

Komentar
Posting Komentar