HUMAS POLRES SAMBAS
Bhabinkamtibmas polsek selakau himbau masyarakat desa binaan agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan
Tribratanews.polri.go.id. polda.kalbar.polres sambas.
Bhabinkamtibmas desa twi mentibar Polsek Selakau melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan di dusun selindung desa twi mentibar kecamatan Selakau kabupaten Sambas
Ditempat terpisah Kapolsek Selakau Iptu Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H mengatakan " Seluruh bhabinkamtibmas polsek selakau memang saya perintahkan untuk gencar Menghimbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek selakau dan selakau timur untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, karena sangat membahayakan ” Ujar Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk dan baliho di berbagai lokasi termasuk daerah pemukiman masyarakat yang sering melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kapolsek dan bhabinkamtibmas polsek selakau mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terlebih lagi khususnya di wilayah Kecamatan selakau dan kecamatan selakau timur agar mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab " tutup kapolsek
Tribratanews.polri.go.id. polda.kalbar.polres sambas.
Bhabinkamtibmas desa twi mentibar Polsek Selakau melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan di dusun selindung desa twi mentibar kecamatan Selakau kabupaten Sambas
Ditempat terpisah Kapolsek Selakau Iptu Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H mengatakan " Seluruh bhabinkamtibmas polsek selakau memang saya perintahkan untuk gencar Menghimbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek selakau dan selakau timur untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, karena sangat membahayakan ” Ujar Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk dan baliho di berbagai lokasi termasuk daerah pemukiman masyarakat yang sering melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kapolsek dan bhabinkamtibmas polsek selakau mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terlebih lagi khususnya di wilayah Kecamatan selakau dan kecamatan selakau timur agar mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab " tutup kapolsek
Komentar
Posting Komentar