HUMAS POLRES SAMBAS
Menyikapi Bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polsek Jawai Gencar Melakukan Sosialisasi
Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar-polres sambas. Melaksanakan perintah Bapak Kapolres Sambas dalam menginformasikan tentang kejadian Karhutla di Kalimantan Barat.
Untuk menyikapinya Polsek Jawai menerjunkan petugas Bhabinkamtibmas Bripka Cahyono untuk terjun kelapangan dalam mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan. Rabu (31/01/2018) sekira jam. 10.00 Wib
Dalam kegiatan lapangan petugas Bhabinkamtibmas Desa Lambau Kec Jawai Bripka Cahyono melaksanakan kampanye Kampanye Karhutla dengan DDS / Kunjungan-Sambang Dialogis dan memasang sepanduk "STOP...!!! PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN UDARA BERSIH KEBUTUHAN HIDUP KITA" di Dusun Makmur Desa Lambau Kec. Jawai.
Disamping itu petugas dilapangan menghimbau warga bahwa membakar hutan dapat merusak lingkungan dan membuka lahan dgn cara membakar akan dipidanakan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000.
Kapolsek Jawai Iptu Prambudi membenarkan bahwa menindaklanjuti arahan Pimpinan tentang pencegahan Karhutla, kita Polsek Jawai secara konsisten dan terus menerus melakukan pendekatan kepada warga masyarakat untuk melakukan pencegahan pembukaan lahan dengan cara dibakar agar tidak menjalar ke hutan. Terang Kapolsek
Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar-polres sambas. Melaksanakan perintah Bapak Kapolres Sambas dalam menginformasikan tentang kejadian Karhutla di Kalimantan Barat.
Untuk menyikapinya Polsek Jawai menerjunkan petugas Bhabinkamtibmas Bripka Cahyono untuk terjun kelapangan dalam mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan. Rabu (31/01/2018) sekira jam. 10.00 Wib
Dalam kegiatan lapangan petugas Bhabinkamtibmas Desa Lambau Kec Jawai Bripka Cahyono melaksanakan kampanye Kampanye Karhutla dengan DDS / Kunjungan-Sambang Dialogis dan memasang sepanduk "STOP...!!! PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN UDARA BERSIH KEBUTUHAN HIDUP KITA" di Dusun Makmur Desa Lambau Kec. Jawai.
Disamping itu petugas dilapangan menghimbau warga bahwa membakar hutan dapat merusak lingkungan dan membuka lahan dgn cara membakar akan dipidanakan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000.
Kapolsek Jawai Iptu Prambudi membenarkan bahwa menindaklanjuti arahan Pimpinan tentang pencegahan Karhutla, kita Polsek Jawai secara konsisten dan terus menerus melakukan pendekatan kepada warga masyarakat untuk melakukan pencegahan pembukaan lahan dengan cara dibakar agar tidak menjalar ke hutan. Terang Kapolsek
Komentar
Posting Komentar