HUMAS POLRES SAMBAS
Kolaborasi Kapolsek Jawai Dan Kepala Desa Mengingat Kepada Masyarakat Tentang Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar
Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar-polres sambas. Senin (26/02/2018) sekira jam. 15.00 wib Dalam rangka menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran yang disengaja.
Kapolsek Jawai Iptu Prambudi berkolaborasi dengan Kepala Desa Sarang Burung Kuala Sdr. Darwadi melakukan sosialisasi tentang larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dilapangan selain Kapolsek Jawai dengan Kepala Desa Sarang Burung Usrat hadir juga 3 (tiga) personil Polsek Jawai dan Perangkat Desa serta masyarakat Desa Sarang Burung Kuala membantu dalam pelaksanaan sosialisasi.
Sosialisasi Karhutla sendiri dilakukan dengan cara memasang Baliho / Banner Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dalam isi maklumat disebutkan bahwa Kapolda Kalbar memberikan peringatan keras tentang larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Disamping itu apabila ditemukan terjadi suatu tindakan pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan dapat dikenai sangsi hukuman maxsimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Jawai Iptu Prambudi menambahkan bahwa kegiatan pemasangan Banner Maklumat ini untuk menindaklanjuti perintah dan arahan Kapolda Kalbar. Terangnya
Tribratanews.polri.go.id.polda kalbar-polres sambas. Senin (26/02/2018) sekira jam. 15.00 wib Dalam rangka menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran yang disengaja.
Kapolsek Jawai Iptu Prambudi berkolaborasi dengan Kepala Desa Sarang Burung Kuala Sdr. Darwadi melakukan sosialisasi tentang larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dilapangan selain Kapolsek Jawai dengan Kepala Desa Sarang Burung Usrat hadir juga 3 (tiga) personil Polsek Jawai dan Perangkat Desa serta masyarakat Desa Sarang Burung Kuala membantu dalam pelaksanaan sosialisasi.
Sosialisasi Karhutla sendiri dilakukan dengan cara memasang Baliho / Banner Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dalam isi maklumat disebutkan bahwa Kapolda Kalbar memberikan peringatan keras tentang larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Disamping itu apabila ditemukan terjadi suatu tindakan pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan dapat dikenai sangsi hukuman maxsimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Jawai Iptu Prambudi menambahkan bahwa kegiatan pemasangan Banner Maklumat ini untuk menindaklanjuti perintah dan arahan Kapolda Kalbar. Terangnya
Komentar
Posting Komentar