HUMAS POLRES SAMBAS

Baleho Raksasa Menghiasi di Beberapa Titik Lokasi Strategis Di Selakau

Tribratanews.polri.go.id. polda kalbar.polres sambas. Saat memasuki wilayah kecamatan Selakau tepatnya di pinggiran sebelah kiri memasuki gerbang selamat datang Desa Semelagi Besar tampak berdiri megah baleho bertuliskan maklumat Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jendral Drs. Didi Haryono, S.H.,M.H. Bukan hanya satu titik lokasi saja namun ada 2 lainnya di Mapolsek Selakau Desa Sungai nyirih Kecamatan Selakau dan Sekitar jembatan penghubung antara Kecamatan Selakau dengan kecamatan Salatiga di Desa Parit baru Kecamatan Selakau.

Pemasangan maklumat raksasa yang dituangkan dalam baleho yang diketahui berukuran 3x5 meter ini adalah ketegasan dan pernyataan sikap Kapolda Kalbar yang sangat serius untuk mencegah terjadinya Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun poin butir yang tercantum didalam maklumat Kapolda tersebut bertuliskan Maklumat Kepala Kepolisian Kalimantan Barat Nomor : Mak / 02 / II / 2018 tentang Kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ( KARHUTLA ) yang isinya setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora - Fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam.

Saat ini wilayah Kalbar sudah memasuki musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran / pembakaran.
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran Hutan, Lahan, Kebun, karena berakibat Dapat merusak syaraf otak, mengahambat kecerdasan dan pertumbuhan anak, menggangu aktifitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan lalu lintas di laut, menghambat pertumbuhan ekonomi.
Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 ( sepuluh ) tahun dan denda Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) sebagaimana diatur dalam Undang - undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait lainnya.

Pemasangan baleho maklumat Kapolda Kalbar Senin 26/2/2018 sempat menjadi perhatian masyarakat di sekitar lokasi pemasangan. Dari kejauhan mata memandang ada yang datang untuk menonton, sekedar membaca dan ada juga yang berselfie dengan baleho tersebut, ini menunjukkan apa yang ingin disampaikan oleh pihak Kepolisian kepada masyarakat sudah menarik perhatian mereka.

Inisiatif Kapolsek Selakau Iptu Ronald Deny Napitupulu, S.H.,M.H. tersebut bertujuan agar bisa terbaca jelas dr kejauhan meskipun sedang berkendara serta mudah memahami isi dari maklumat Kapolda Kalbar tersebut sehingga dibuat dalam ukuran yang lebih besar dari biasanya.

Selain itu Ronald juga memerintahkan personil Bhabinkamtibmas untuk menempel dan menyebar luaskan maklumat_ Kapolda Kalbar dalam ukuran kecil kepada masyarakat di Desa Binaannya.

Maksud dan tujuan pemasangan baleho dengan ukuran yang besar ( 3X5 Meter ) agar maklumat / pesan yang disampaikan bapak Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jendral Drs. Didi Haryono, S.H.,M.H melalui Kepolisian Sektor Selakau Polres Sambas dapat sampai, terlihat, terbaca serta dimengerti dan mudah dipahami oleh masyarakat Kecamatan Selakau dan Selakau Timur, juga masyarakat diluar dua Kecamatan tsb yang melintas di sepanjang jalan raya selakau dengan tujuan agar dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun di Kalimantan Barat khususnya Kecamatan Selakau dan Selakau Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.