Unit Reskrim Polsek Subah Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Di Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah



HUMAS POLRES SAMBAS -  Kolaborasi yang apik antara Bhabinkamtibmas Desa Karaban Jaya, Bhabinkamtibmas Desa Mukti Raharja dan Anggota Unit Reskrim Polsek Subah berbuah manis, Minggu (29/7/2018) siang tengah hari, satu pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku yang bernama inisial I K D, yang beralamat di Dusun Sumber Sari Rt 15 Rw 06 Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah memanen buah kelapa sawit milik saudara I Wayan Purna Wirawan sebanyak kurang lebih 3 (tiga)  ton.

Kapolsek Subah, Iptu Dede Hasanudin, S.H, sangat mengapresiasi kerja sama anggota nya tersebut, mengingat kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah sudah sangat-sangat meresahkan warga dan memang sudah menjadi atensinya.

Di tempat terpisah, Ps. Kanit Reskrim Polsek Subah, Bripka Masroni, selaku penanggungjawab dari proses pemberkasan perkara pencurian tersebut menjelaskan sedikit kronologis pengungkapan peristiwa pencurian itu, berawal pada  hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira jam. 13.00 wib, saudara Wayan dihubungi oleh koordinator pemanen buah kelapa sawit miliknya yang bernama saudara MUJIONO melalui via Hand phone, yang mana memberitahukan bahwa ada salah satu pemanen buah kelapa sawit dikebun miliknya, bahwa ada orang lain yang telah memanen atau mengambil buah sawit milik saudara Wayan dikelompok tani cahaya indah dan yang mana saat itu pada lokasi kelompok tani itu tidak ada jadwal panen sebagaimana mestinya, selanjutnya saudara Wayan langsung berangkat menuju lokasi kebun miliknya yang terletak di Desa. Keraban Jaya Kecamatan Subah, setibanya dilokasi kebun miliknya itu, ternyata memang benar bahwa kebun kelapa sawit saudara Wayan telah dipanen atau diambil oleh orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin dirinya, kemudian disaat itu pula saudara Wayan menemukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen ditumpukkan di TPH (tempat panen hasil) dilokasi itu, tidak lama kemudian datang saudara FRANSISKUS hendak menimbang buah kelapa sawit tersebut dan saudara Wayan langsung menanyakan ternyata dirinya bersama 2 (dua)  orang rekannya yang memanen buah kelapa sawit itu atas perintah atau suruhan saudara I K D dan tidak lama kemudian saudara I K D datang ke lokasi, kemudian saudara Wayan bertanya kepada saudara I K D, yang merupakan adik sepupu dari saudara Wayan dan dia nya pun mengaku bahwa dirinya lah yang telah menyuruh atau memerintahkan Sdr. FRANSISKUS bersama dua rekannya tersebut untuk memanen buah kelapa sawit dikebun saudara Wayan dengan mengatakan kebun kelapa sawit tersebut adalah kepunyaan saudara I K D,  namun yang sesungguhnya kebun tersebut adalah milik saudara Wayan, dan atas kejadian itu, saudara Wayan mengaku mengalami kerugian sebesar estimasi harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

"Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/216/VII/2018/Polda Kalbar/ Res Sambas/ Sek Subah tanggal 29 Juli 2018 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang disangkakan terhadap saudara I K D yaitu Pasal 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan tersangka juga telah kita lakukan penahanan di rutan Polres Sambas untuk memudahkan proses penyidikannya". Terang Bripka Masroni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.