Aiptu sabarno Berikan penyuluhan UU perlindungan anak di Smpn 3 Desa Semperiuk B
Aiptu sabarno Berikan penyuluhan UU perlindungan anak di Smpn 3 Desa Semperiuk B
Pada Tanggal 30/08/2018) pukul, 08.00wib.
Jawai selatan, kamis (30/8/2018)akhir-akhir ini banyak sekali berita terjadinya sebuah peristiwa yang mengakibatkan korban anak-anak baik dari tindak kriminal hingga asusila.
Mencegah hal tersebut pihak kepolisian sektor Jawai Selatan melalui Kanit Binmas Aiptu Sabarno gencar berupaya melakukan penyuluhan dan pembinaan di semua sektor baik masyarakat hingga pelajar.
Dengan di bantu oleh Kasi perlindungan perlindungan perempuan Ibu Nur Azma skm serta puskesmas matang suri di wakili oleh ibu Yusniarti, Aiptu sabarno melakukan penyuluhan yang kali ini berlokasi di Smpn 3 Desa Semperiuk B.
Dalam hal ini Aiptu sabarno dalam penyampaian menyebutkan perlunya kesadaran hukum serta peran aktif orang tua serta masyarakat sekitar untuk peduli dan tanggap akan lingkungan sekitar yang mana segala sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja perlu pengawasan serta pengarahan dari lingkungan terdekat.
Perlunya pendekatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak ialah sebagai wadah untuk berkomunikasi serta memberikan bimbingan moril maupun sosial guna membimbing anak supaya mengerti akan hal yang segala sesuatu dilakukannya tidak pertentangan dengan agama dan hukum.
Semoga dengan pendidikan dan pembinaan yang dilakukan oleh beberapa unsur terkait ini dapat memberikan kesadaran terhadap anak dan menjadi panutan agar anak tidak menjadi pelaku maupun korban dari tindak kejahatan yang melibatkan anak"imbuh Aiptu sabarno dalam penyampaiannya.
Komentar
Posting Komentar