Ini Yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Santaban Sa'at Melaksanakan Sambang.
,Pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018 di Pasar Aruk Kec. Sajingan Besar, hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas Desa Santaban dengan warga dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas sangat perduli dengan warganya, meningkatkan kemitraan dengan warganya sehingga bisa mendeteksi dini permasalahan dan bisa dengan cepat mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bhabinkamtibmas Desa Santaban juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang Maklumat Kapolda Kablar yaitu tentang kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla), serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban sehingga didalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dapat berjalan dengan lancar.
selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Komentar
Posting Komentar