Lagi, Polsek Selakau Tangani Tindak Pidana Pencabulan
- Seorang gadis sebut saja melati (15) menjadi korban perbuatan cabul BA (24) . Pada hari minggu malam (26/8/2018) lalu, awal cerita Korban melati bersama temannya pergi tanpa pamit dengan orang tuanya pergi nonton band yang tak jauh dari rumahnya, di Desa Sungai nyirih Kecamatan Selakau untuk nonton Hiburan Band.
Dalam perjalanan tersebut melati bersama temannya bertemu Pelaku BA dijalan, BA kemudian mengajak melati pergi jalan ke pasar, tanpa ragu Melati pun ikut ajakan BA, di perjalanan tersebut bukan pasar yang dituju BA, malah pergi ke suatu tempat yang sepi dan gelap di lapangan futsal Desa Mentibar tepatnya disamping sebuah kamar mandi.
Disitulah Pelaku BA melakukan aksi bejatnya terhadap Korban Melati.
Selasa (28/8/2018), BA pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini dilaporkan oleh Nenek Korban telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur dan ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Selakau di kediaman orangtuanya di Dusun Semayang Desa Sungai Nyirih Kec. Selakau Kab. Sambas.
Saat ditangkap BA tidak melakukan perlawanan dan didepan Penyidik Unit Reskrim Polsek Selakau,BA mengakui semua perbuatannya.
Ia pun kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Selakau Ipda Sugiyono,S.H. mengutarakan dan menghimbau pada masyarakat agar selalu mengawasi pergaulan anak diluar rumah terutama yang memiliki anak perempuan, perbanyak kegiatan ibadah dan kegiatan positif yang lain agar tidak terulang kejadian serupa.
Komentar
Posting Komentar