UNIT RESKRIM POLSEK SELAKAU SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS JUDI
(31 Oktober 2018) Unit reskrim Polsek Selakau melaksanakan penyerahan tersangka atas nama BKL ( 44 th ) yang beralamat di Dusun Baron Rt 002 Rw 001 Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas beserta barang bukti kepada penuntut umum ( JPU ), dimana tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP.
Kanit reskrim polsek selakau AIPTU ISBAGIO mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa BKL melakukan permainan judi jenis togel di rumah kediamanannya.
Di tempat terpisah Kapolsek Selakau IPDA SUGIYONO, S.H. mengatakan tersangka di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, Terhadap tersangka dan barang bukti kini sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di proses penuntutan di Pengadilan.
Komentar
Posting Komentar