STOP PUNGLI !!! Bhabinkamtibmas Polsek Jawai Brigpol Nurul Afrianto Sosialisasikan di Desa Binaannya.


Tribratanews.polri.go.id.Polda Kalbar.Polres Sambas- Bhabinkamtibmas Polsek Jawai Brigpol Nurul Afrianto melaksanakan giat Sambang ke Desa Binaannya guna memberikan sosialisasi dan mengajak warganya untuk bersama – sama menghilangkan budaya pungutan liar di wilayah Kecamatan Jawai, Rabu (31/1/2019).

Menurut Kapolsek Jawai Iptu Ronal Deny Napitupulu,S.H.,M.H. melalui Brigpol Nurul Afrianto menjelaskan bahwa penerima dan pemberi sama-sama kena sangsi pidana Sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang No.11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Pemberi suap hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000,- sedangka penerima suap 3 tahun .dan denda Rp 15.000.000,- hal tersebut dijelaskan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan aparatur Negara, maupun masyarakat yang memanfaatkan kepentingan untung keuntungan sendiri.

“Meminta masyarakat proaktif melaporkan adanya praktik pungli yang mereka temu sehari-hari, sehingga penindakannya lebih cepat.” Harap Brigpol Nurul

“Pada saat ini pemerintah sangat memperhatikan terhadap pembangunan khususnya di wilayah pedesaan, oleh karena itu pemerintah mengucurkan dana desa yang cukup besar guna membangun insfratuktur di wilayah pedesaan agar rakyat langsung merasakan kemajuan pembangunan nasional oleh karena itu budaya pungutan liar dapat di hilangkan untuk pembangunan Indonesia bersama” jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.