POLRES SAMBAS GELAR PRESS RELEASE HASIL OPERASI PEKAT KAPUAS 2022




Poldakalbar.Polressambas. Pada hari Selasa 26/4/2022 pukul 09.00 wib bertempat di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas telah berlangsung kegiatan Press release ungkap kasus dalam Pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 diwilayah hukum Polres Sambas.
Hadir dalam Press release tersebut adalah Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K, Kabag Sumda Kompol Isbullah, SH, Pejabat Utama Polres Sambas serta dihadiri oleh para awak media sebagai mitra Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K dalam paparannya dihadapan para wartawan menyampaikan tentang pencapaian tugas Polres Sambas dalam menangani gangguan kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas yang berlangsung selama 14 Hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 April 2022.
Sasaran Operasi Pekat Kapuas 2022 yang dilaksnaakan Polres Sambas kali ini adalah kategori penyakit masyarakat antara lain Judi, narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, petasan dan senjata api/Sajam.
Kapolres Sambas menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022 adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan serta merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Keberhasilan Polres Sambas dalam melaksanakan Operasi Ketupat Kapuas 2022 disampaikan Kapolres Sambas dalam paparannya antara lain, 
Penangkapan kasus judi 3 kasus dengan 3 orang tersangka, narkoba 5 kasus 6 tersangka, Minuman keras 19 kasus 19 tersangka, Prostitusi 10 kasus dengan 19 tersangka, premanisme 2 kasus 2 tersangka, penjual petasan 31 kasus 31 tersangka.
Jumlah seluruh kasus yang diungkap sebanyak 70 kasus dengan 80 orang tersangka.
Seluruh kasus telah ditindak lanjuti dengan cara Penyidikan dan Pembinaan.

Pada kesempatan ini AKBP Laba Meliala juga menyampaikan tentang keberhasilan Polres Sambas dalam mengungkap 1 kasus penyalah gunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, tersangka berinisial M alias A, warga Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dengan barang bukti sebanyak 1300 liter bbm jenis solar. Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Humas Polres Sambas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.