HUMAS POLRES SAMBAS

Panit Binmas Polsek Pemangkat Rapat Koordinasi Pembentukan Karang Taruna Desa Penjajap.
 
Tribratanews.polri.go.id. polda.kalbar.polres sambas. Panit Binmas Kepolisian Sektor Pemangkat Ipda Musni menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Komunikasi dalam pembentukan Karang Taruna Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat TA 2017 – 2020 yang bertempat di Aula Kantor Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Jumat (28/12/2017) Jam 14.00 WIB.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kades Penjajap, serta turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Desa Penjajap, Ketua LPM Desa Penjajap, Seksi Kepemudaan dan Olahraga LPM Desa Penjajap, Ketua Karang Taruna Desa Penjajap, Sekretaris Karang Taruna Desa Penjajap dan 17 Orang perwakilan Pemuda se-Desa Penjajap.

Dalam kesempatan tersebut Ipda Musni Menjelaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan.

Untuk menjalankan tugas pokoknya, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010) antara lain :

a.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.    menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.    meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e.    menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f.     memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

a.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

b.    penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.