HUMAS POLRES SAMBAS


Ciptakan Kedekatan Dengan masyarakat, PolSek Sambas Lakukan Tatap Muka.



Tribratanews.go.id.unit Binmas Polsek Sambas Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Waka Polsek Basuni Arpan, Bhabinkamtibmas Desa Sumber Harapan Bripka Tajudin, Brikpa Yuli Purwanto dan Briptu Alkadri pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 melaksanakan Tatap Muka Dan memberikan Sosialisasi Kamtibmas kepada masyarakat Desa Sumber Harapan.

Bertempat di Kanror Desa Sumber Harapan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas sekira pukul 09.00 s/d 11.45 Wib.

Adapun susunan acaranya Pembukaan membaca Basmalah.Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Sambutan Kades Sumber Harapan. Sambutan Kapolsek yang diwakili Waka PolSek Sambas.  Penyampaian Pesan Kamtibmas. Tanya Jawab. Do'a Penutup
Sesi Tanya jawab Dan penyerahan bingkisan, berupa kaos BinPolmas.

Melaksanakan kegiatan Tatap Muka Dan Sosialisasi Kamtibmas kepada Perangkat Desa, Dan warga masyarakat Desa Sumber Harapan agar polisi dekat dengan Dan sebaliknya masyarakat mendapatkan informasi tentang kamtibmas dari kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut unit binmas bersama Waka PolSek Sambas juga menghimbau agar Waspada dengan penipuan online seperti hadiah yang dijanjikan, umroh murah, investasi bodong atau investasi yang tidak jelas.

Himbauan mengenai cabul acara Orang tua  menjaga dan  memperhatikan pergaualan anak dan waspada dengan Orang yang mendekati anak kita. 

Saat ini kita memasuki bulan dan tahun pilkada yang mana kita Ada 3 calon gubernur Dan wakili gubernur, yang mana rawan sekali akan terjadi konflik jika Ada isu yang tidak benar. Kita juga harus berfikir jernih menanggapi isu yang tidak jelas. Pilihlah sesuai hati kita, jangan pernah Ada paksaan dalam pemilihan.

Waspada juga terhadap narkoba agar Orang tua mewaspadai pergaualan anak, karena narkoba sudah masuk kedesa-desa dan menjerumus kepada anak kita.

Mengenai karhutla agar kita selalu pemiliknye lahan agar tidak membuka lahan dengan membakar karena itu dapat merugikan Orang lain maupun lingkungan hidup atau ekosistem lainnya karena asap itulah. Ancaman Pidana 15 Tahun dan Denda  Rp. 15.000.000 (pasan 78 agat(3)).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.