HUMAS POLRES SAMBAS

Polsek Galing Memasang Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang Karhutla.




Tribratanews.polri.go.id.poldakalbar.polressambas.polsekgaling. Menindak lanjuti perintah pemasangan Baliho Maklumat Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, Sh, Mh Nomor : 02/ II/ 2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada hari Selasa (27/2/2018) Kapolsek Galing memerintahkan Anggota untuk memasang Baliho Maklumat tersebut,

Lokasi pemasangan Maklumat tersebut berada di depan Mako Polsek Galing yang terletak di Jalan Tanjung Pura Kec. Galing Kab. Sambas,

Kapolsek mengatakan pemasangan Baliho tersebut adalah dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kec. Galing maupun masyarakat pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut tentang larangan dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, menurut Kapolsek pemasangan Baliho berukuran 1,5 x 2,5 Meter tersebut sangat efektif karena Baliho tersebut cukup mencolok sehingga menarik perhatian masyarakat yang melintas untuk membaca Maklumat tersebut" kata Iptu Dwiyono.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.