HUMAS POLRES SAMBAS
Musim kemarau tiba Bhabinkamtibmas ajak masyarakat menjaga lingkungan.
Tribratanews.polri.go.id.Polda Kalbar.Polres Sambas.Polsek Jawai Selatan.
Menjelang musim kemarau Polsek Jawai Selatan gencar gencar nya memberikan himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.(27/2).
Bhabinkamtibmas Desa Matang Terap Bripka Machmud Ridwan salah satunya Bripka machmud yang menempel Maklumat Kapolda tentang kewajiban, larangan dan sanksi tentang kebakaran hutan dan lahan.
Bripka Machmud mengajak seluruh masyarakat di Desa nya untuk menjalankan Maklumat Kapolda Kalbar antara lain adalah setiap masyarakat wajib menjaga kelestarian flora dan fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam,efek dari pembakaran lahan dapat merusak syaraf otak,menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak,menganggu aktivitas belajar anak,menghambat jalannya lalu lintas,menyebabkan infeksi pernapasan akut dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Tidak lupa Bripka Machmud memberitahukan sanksi apabila membakar hutan dan lahan dapat diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 milyar yg di atur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Tribratanews.polri.go.id.Polda Kalbar.Polres Sambas.Polsek Jawai Selatan.
Menjelang musim kemarau Polsek Jawai Selatan gencar gencar nya memberikan himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.(27/2).
Bhabinkamtibmas Desa Matang Terap Bripka Machmud Ridwan salah satunya Bripka machmud yang menempel Maklumat Kapolda tentang kewajiban, larangan dan sanksi tentang kebakaran hutan dan lahan.
Bripka Machmud mengajak seluruh masyarakat di Desa nya untuk menjalankan Maklumat Kapolda Kalbar antara lain adalah setiap masyarakat wajib menjaga kelestarian flora dan fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam,efek dari pembakaran lahan dapat merusak syaraf otak,menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak,menganggu aktivitas belajar anak,menghambat jalannya lalu lintas,menyebabkan infeksi pernapasan akut dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Tidak lupa Bripka Machmud memberitahukan sanksi apabila membakar hutan dan lahan dapat diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 milyar yg di atur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Komentar
Posting Komentar