Jelang Pergantian Tahun PolSek Sambas Laksanakan Giat KKYD


Tribratanewspolri.go.id. Polsek Sambas telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/359/XII/2018/Kalbar/Res Sbs/Sek Sbs tgl 30 Desember 2018, tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya warga yang mengkonsumsi miras disekitaran desa Tanjung Mekar, maka polsek sambas melakukan razia dan didapati terlapor berinisial (R) beralamat di Tanjung Mentawa Rt.04 Rw.02 Ds.Tanjung Mekar Di rumah milik Terlapor, yang menjual miras.

Adapun Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, pihak Kepolisian Sektor Sambas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mentawa RT.004 RW.002 Desa Tanjung Mekar Kec.Sambas, Kab.Sambas ada seorang laki-laki yang bernama Saudara RIZKY AGUSTIANSYAH ada menjual minuman beralkohol jenis arak putih, atas informasi tersebut selanjutnya Pelapor bersama-sama dengan Petugas Kepolisian lainnya langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi kediaman Terlapor, setelah ditanya oleh Pelapor dan Petugas Kepolisian lainnya Terlapor membenarkan bahwa dirinya memang ada melakukan penjualan minuman berakohol jenis arak putih, bahwa dalam melakukan penjualan minuman berakohol tersebut Terlapor tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak berwenang lainnya, selanjutnya terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol yang berada di rumah Terlapor diamankan ke Polsek Sambas untuk proses hukum selanjutnya. Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) botol minuman beralkohol jenis arak putih, masing-masing botol berukuran 600 ml. Pasal yang disangkakan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol jo Pasal 1 ayat (1) ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.