Polsek Semparuk Berhasil Sita Minuman Beralkohol Dari Hasil Patroli KKYD


Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang telah dilaksanakan oleh Polsek Semparuk membuahkan hasil yaitu dengan melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/358/XII/2018/Kalbar/Res Sbs/Sek Sprk, tgl  29 Desember 2018, tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Senin (31/12/2018).

Tepatnya pada hari Sabtu tgl 29 Desember 2018, Pihak Kepolisian Sektor Semparuk memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Sebuah Warung yang beralamat di Jalan H. Dul Dsn. Semparuk Kuala Desa Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas, terdapat oknum masyarakat yang menjual minuman beralkohol jenis Bir Hitam. Atas informasi tersebut selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Semparuk langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil pengecekan di TKP dan mendatangi warung milik oknum penjual dimaksud, pelaku membenarkan bahwa dirinya memang ada melakukan penjualan minuman berakohol jenis Bir Hitam merk GUINNES STOUT 620 ml dan Bir Merk BINTANG 320 ml, oknum penjual berinisial LC dalam melalukan penjualan minuman beralkohol tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak berwenang lainnya serta menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Semparuk Ipda Burhan Nuddin, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Semparuk Bripka Ramon mengatakan bahwa barang bukti berupa minuman beralkohol yg berada di Warung Terlapor diamankan ke Polsek Semparuk untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun yang dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 16 ( Enam Belas ) botol minuman berakohol jenis Bir Hitam merk GUINNES STOUT, masing-masing botol berisikan bersih 620 ml dan 12 ( Dua Belas ) botol minuman berakohol jenis BIR merk BINTANG.

Bripka Ramon menambahkan penjualan minuman beralkohol telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman berakohol jo Pasal 1 ayat (1) ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas. Unit Reskrim Polsek Semparuk telah melakukan penyitaan minuman beralkohol sebagai barang bukti dan pelaku akan menjalani sidang di pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ucap Kanit Reskrim Polsek Semparuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.