Anggota Polsek Selakau Bhabin kamtimmas Cegah cegah dan antisipasi amukan si jago merah


Tribratanews.polri.go.id. Anggota Bhabinkamtibmas Desa selakau tua Brigpol Feby warsa, memberikan himbauan kamtibmas kepada warga binaannya berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa selakau tua.

Untuk menghadapi Musim Kemarau bhabinkamtibmas menghimbau pencegahan Karhutla yang  mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah hukum Polsek Selakau. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Bhabinkamtibmas  memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00″.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Bhabinkamtibmas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.