Anggota Polsek Subah Cek Titik Hotspot di Dusun Sempata Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah





HUMAS POLRES SAMBAS  -  Curah hujan yang tidak begitu deras, masih belum bisa mengatasi panas suhu tanah akibat lamanya kemarau, hal itu menyebabkan sangat mudahnya suatu lahan terbakar apabila disulut oleh api, hal itulah yang menyebabkan kobaran api yang terpantau oleh Hotspot citra satelit lapan pada titik koordinat Longitude 109.432E dan Latitude 1.09848N yang berada di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.

Kapolsek Subah, Iptu Dede Hasanudin, S.H,selaku penanggungjawab keamanan di Kecamatan Subah, setelah mendapat informasi bahwa ada titik hotspot di wilayah hukumnya, beliau langsung memerintahkan anggota nya dan berkoordinasi dengan unsur TNI dan Manggala Agni Kabupaten Sambas untuk mencari letak dimana hotspot itu berada.

Brigpol Dwi Dadeh, salah seorang anggota Polsek Subah yang diperintahkan Kapolsek Subah untuk mencari titik hotspot yang tertangkap dalam citra satelit lapan itu, menuturkan bahwa kegiatan pencarian titik hotspot tersebut dimulai pada Selas (31/7/2018) pukul 12 30 wib sampai dengan pukul 14.30 wib. Adapun titik koordinat hotspot yang terpantau oleh citra satelit lapan itu berada di Dusun Sempata Rt 07 Rw 04 Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah.

Brigpol Dadeh lanjut menerangkan, bahwa titik hotspot itu disinyalir terpantau oleh citra satelit lapan disebabkan oleh adanya lahan milik masyarakat setempat yang terbakar dan diperkirakan lahan yang terbakar itu, seluas lebih kurang 3 Ha.

"kita belum mengetahui, apakah lahan seluas 3 Ha itu sengaja dibakar oleh pemiliknya atau memang terbakar, karena pada saat kami sampai di lokasi, tidak ada orang sama sekali disana". Terang Brigpol Dadeh

Masih ditempat yang sama, Brigpol Rizky Aditya melanjutkan, setelah mengecek keberadaan titik hotspot yang terpantau citra satelit lapan ini, kami akan mendatangi perkampungan warga di Dusun Sempata Rt 07 Rw 04 Desa Balai Gemuruh tersebut. Akan kita sampaikan  Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan barat Nomor : Mak/02/II/2018 tentang Kewajiban larangan dan Sanksi pembakaran hutan dan lahan ( KARHUTLA )  kepada warga setempat dan kita beri himbauan kepada mereka agar  tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena  akan sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat merusak lingkungan hidup. Terang Brigpol Rizky

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLSEK JAWAI LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI AGAR TETAP BUGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS

Pastikan Kegiatan Pengujian naik tingkat IKS PI Kera Sakti Cabang Sambas Lancar, Bhabinkamtibmas ini berikan pengamanan dan pengawalan

Polsek Sajingan Besar Didatangi Propam Polda Kalbar.